Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019

Berikut ini adalah berkas Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru P Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019
Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019

Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019:

Dalam rangka mendukung upaya peningkatan profesionalisme guru pendidikan agama Islam (PAI) pada Taman Kanak-kanak melalui Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak- kanak (FKG PAI-TK), Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Tahun Anggaran 2019 akan memberikan Bantuan Pemberdayaan FKG-PAI TK. Agar bantuan dimaksud dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah serta termanfaat secara baik, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan dimaksud FKG PAI TK merupakan forum silaturrahim bagi guru pengembang PAI pada TK, yang bertujuan untuk : (a) meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru kelas/Guru PAI pada TK, (b) menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada TK sehingga terwujud pemerataan mutu PAI di lingkungan TK, dan (c) memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Program pemberian Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK ini sangat penting dan strategis, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, FKG PAI TK sebagai forum strategis bagi pengembangan kompetensi guru di Taman Kanak-kanak terutama Guru pengembang pembelajaran PAI. Dengan pemberian bantuan kepada FKG PAI-TK ini, diharapkan dapat membantu organisasi tersebut dalam menguatkan fungsi dan tugasnya dalam melakukan pembinaan dan pelatihan dalam upaya peningkatan profesionalisme guru PAI pada TK sehingga dapat melaksanakan tugas pengembangan pembelajaran PAI secara baik, dan benar.

Harapan bahwa dengan tersedianya Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG-PAI TK Tahun 2019 ini, akan mempermudah bagi setiap penerima bantuan dalam mengelola dana yang diterimanya secara baik dan benar, sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta tepat guna.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7247 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN FORUM KOMUNIKASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA TK (FKG-PAI TK)
TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang :

a. bahwa untuk lebih memberdayakan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK (FKG-PAI TK) sebagai lembaga profesi guru binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan mutu program pengembangan pembelajaran PAI dan peningkatan kompetensi guru PAI pada TK, maka perlu adanya bantuan pemberdayaan kepada lembaga profesi dimaksud;

b. bahwa Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019 tersebut harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, maka diperlukan acuan yang jelas terhadap pengelolaan bantuan dimaksud;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019 ;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
  11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
  12. Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;
  15. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  17. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
  19. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN FORUM KOMUNIKASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA TK (FKG-PAI TK) TAHUN ANGGARAN 2019.

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran
2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Keputusan ini. 

KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019.

KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 28 Desember 2018

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
KAMARUDDIN AMIN


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Tujuan pendidikan nasional seperti tertuang dalam UU no. 20 tahun 2003 merupakan sebuah amanat yang ketercapaiannya harus diupayakan secara optimal. Dalam UU tersebut pada pasal 3 secara eksplisit disebutkan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah memiliki peranan yang sangat strategis dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka membangun karakter bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. PAI berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.

Fungsi PAI ini selaras dengan fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan

kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sekolah dituntut lebih dari itu, yakni tidak saja memungkinkan peserta didik dapat mengembangkan potensi yang dimiliki serta dapat memahami dan menghayati ajaran agama Islam secara baik dan benar, namun juga menanamkan nilai-nilai luhur ajaran agama Islam sebagai landasan moral, etika, dan akhlak mulia, dalam kerangka pembentukan sikap dan watak, serta perilaku akhlakul karimah peserta didik melalui berbagai strategi dan model pembelajaran yang dikembangkan serta contoh keteladanan (uswatun hasanah) yang ditampilkan GPAI dalam kehidupan sehari-hari.

Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Dengan kata lain, GPAI diharapkan tidak hanya dapat melakukan transfer of knowledge, namun juga yang lebih penting dapat secara baik melakukan transfer of values atau ethics. Upaya transfer of values atau ethics sekarang ini merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan mendesak dalam kerangka menegakan kembali nilai-nilai spiritual dan jati diri bangsa Indonesia ditengah berbagai krisis yang sedang melanda bangsa Indonesia.

Pada era globalisasi ini, dunia pendidikan juga telah mengalami perkembangan yang pesat, khususnya dalam bidang teknologi pembelajaran. Model pengajaran yang lebih menonjolkan peran guru (teacher centered learning) telah jauh ditinggalkan di banyak lembaga pendidikan. Untuk kemudian digantikan dengan pembelajaran yang lebih mengutamakan peran peserta didik (students centered learning). Hal ini berdampak pada berkembangnya model- model pembelajaran yang lebih menampilkan keaktifan peserta didik. Model semacam ini terbukti mampu mengakomodir pengembangan kreatifitas peserta didik. Secara faktual, peserta didik menjadi lebih aktif, termotivasi, serta bergairah dalam menciptakan pengalaman belajarnya sendiri.

Kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era globalisasi yang pesat melahirkan tantangan pada berbagai aspek kehidupan umat manusia tidak terkecuali pada kehidupan beragama. Kondisi demikian menuntut guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) mampu berperan menampilkan nilai-nilai Islam yang lebih dinamis dan aplikatif. Pendidikan agama Islam yang disajikan tidak hanya terfokus pada penguasaan ranah kognitif belaka, akan tetapi juga menyentuh ranah afektif dan psikomotorik. Pembentukan karakter, dalam hal ini, menjadi sasaran utama dalam pendidikan agama Islam. Dengan demikian, diharapkan terwujudnya generasi bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sebagaimana yang damanatkan oleh UUD 1945.

Market place activity, sebagai contoh, merupakan metode yang dikembangkan di sekolah-sekolah binaan Oxford University di London, Inggris. Ketika diimplementasikan oleh guru-guru agama Islam di tanah air terbukti mampu membangkitkan motivasi peserta didik untuk berkreasi dalam aktifitas pembelajaran. Setelah diujicobakan, metode ini mendapat simpati dari banyak kalangan, baik guru, kemeneterian agama di daerah, bahkan dinas pendidikan kabupaten/kota. Untuk itulah, paradigma pembelajaran yang berorientasi pada keaktifan peserta didik (active learning) perlu dikembangkan melalui berbagai kegiatan.

Bidang penilaian atau evaluasi pendidikan merupakan aspek yang tidak kalah penting untuk dikembangkan di masa depan. Salah satu kompetensi yang harus dikuasai seorang guru adalah keterampilan dalam merancang dan melaksanakan penilaian, baik yang menyangkut ranah sikap (afektif), pengetahuan (kognitif), dan keterampilan (psikomotorik). Berdasarkan fakta yang ada, masih banyak guru termasuk GPAI yang masih perlu dilatih dalam bidang penilaian pendidikan, khususnya penilaian untuk ranah sikap. Authentic assessment sebagaimana yang dikembangkan melalui bimtek kurikulum 2013 merupakan wilayah yang perlu digarap secara menyeluruh dan tuntas.

Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme GPAI dalam memahami berbagai kompetensi di atas adalah pemberdayakan FKG PAI TK yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota. FKG merupakan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK yang difungsikan sebagai wadah untuk mengembangkan profesionalisme guru. Forum ini dipandang sangat strategis dan perlu terus diberdayakan guna terwujudnya guru yang professional. Oleh karena itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama memprogramkan peningkatan pemberdayaan FKG PAI TK dengan harapan meningkatnya motivasi para guru PAI dalam pengembangan kompetensi dan profesionalisme.

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, pasal 17 disebutkan bahwa Pembinaan Guru Pendidikan Agama, termasuk Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dan Guru PAI pada TK, secara nasional dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberi tugas oleh Menteri (dalam hal ini untuk GPAI dan Guru PAI pada TK oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam). Pembinaan GPAI dan Guru PAI pada TK diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, pengayaan wawasan dan pengalaman, pemagangan, apresiasi, kompetisi, penugasan, keikutsertaan dalam organisasi profesi pendidik, dan bentuk lainnya.

Untuk meningkatkan kinerja, menambah wawasan, dan meningkatkan keprofesionalitasnya dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik khususnya pada pendidikan agama Islam, guru PAI membentuk FKG (untuk TK) , KKG (untuk SD) dan MGMP (untuk SMP, SMA dan SMK), sehingga harapan bahwa guru PAI menjadi guru yang inovatif, kreatif dan berdedikasi tinggi tercapai. Tentunya tercapainya tujuan pendidikan agama Islam.

Agar peran FKG sebagai kelompok atau organisasi profesional maksimal maka harus diberdayakan pada segala bidang, seperti dari segi pengelolaan atau manajemen, perencanaan program, pelaksanaan program, evaluasi program, pengembangan program, dan strategi pembinaan GPAI, sehingga sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama dalam Sosialisasi Kebijakan Pemerintah menjadi lebih bermakna. Melihat peran FKG PAI TK sangat strategies dalam upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi guru PAI, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam merasa perlu untuk memberi dukungan kepada organisasi profesi tersebut agar lebih berdaya dan memberi pencerahan kepada FKG PAI TK agar lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Peningkatan dan Pemberdayaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan PAI pada TK.

Pemberian dana bantuan Peningkatan dan Pemberdayaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan PAI pada TK ini didasari oleh beberapa alasan, antara lain :

Pertama, bahwa keberadaan FKG PAI TK di seluruh Indonesia sampai dengan saat ini belum berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan. Kendalanya, antara lain tidak memiliki sumber pendanaan yang bisa menggerakkan program maupun kegiatan yang telah dibuat masing-masing. FKG juga pada umumnya tidak memiliki sarana, peralatan, maupun media pembelajaran yang diperlukan untuk menunjang kegiatan-kegiatan rutin yang dilaksanakan.

Kedua, bahwa Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 Bab II Pasal 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengamanatkan agar pengelolaan Pendidikan Agama Islam mampu membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan intra dan antar umat beragama. Pendidikan Agama Islam juga diharapkan mampu mewujudkan berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Agama Islam yang menyelaraskan penguasaan dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Sesuai amanat pasal 3, dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Dan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, bagian ketiga pasal 3 ayat 2 yang lain disebutkan bahwa setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.

Ketiga, bahwa untuk mewujudkan tujuan dan fungsi Pendidikan Agama Islam yang terintegrasi di TK perlu dipersiapkan suatu pengelolaan PAI yang betul-betul terencana, terarah, sesuai kebutuhan dan potensi sekolah, sehingga berdampak positif terhadap hasil belajar peserta didik. Pengelolaan hasil pembelajaran PAI yang berkualitas dipengaruhi oleh berbagai faktor di antaranya : kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, tata kelola, dan peserta didik itu sendiri. Dari sekian banyak faktor, pendidik atau guru adalah faktor yang paling dominan, karena dalam proses pembelajaran guru atau pendidik merupakan pelaku utamanya (subjek).

Keempat, bahwa peran dan fungsi guru dalam sistem dan proses pendidikan sangat penting. Karena itu, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mensyaratkan agar guru pada setiap satuan pendidikan minimal berkualifikasi S.1 atau D.4. Di samping itu, guru wajib lulus mengikuti program sertifikasi untuk memastikan bahwa guru tersebut professional. Bagi guru PAI yang sudah berkualifikasi S.1 dan sudah lulus sertifikasi, pada tahap berikutnya memiliki kewajiban untuk setiap saat meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kompetensinya sehingga terjamin kinerjanya tetap baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. Sejalan dengan itu, ada 9 (sembilan) Kode Etik Guru yang dirumuskan oleh Pengurus Besar PGRI yang harus menjadi perhatian guru, salah satunya adalah : Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

Kelima, bahwa secara eksplisit tujuan pendidikan nasional begitu luas, ideal, dan nuansa agamisnya sangat kuat. Hal tersebut, memposisikan pentingnya PAI, sekaligus menempatkan guru agama khususnya guru mata pelajaran PAI (GPAI) di sekolah pada peran, fungsi, tugas, dan tanggungjawab yang relative lebih berat dibanding guru mata pelajaran lainnya. Pembelajaran PAI tidak hanya sekedar memberikan pengetahuan, tetapi lebih dari itu harus mampu menanamkan dan membiasakan sikap, karakter, kepribadian, dan prilaku terpuji. Karena itu pula, GPAI perlu memiliki kesadaran dan keikhlasan yang lebih pula untuk menjalankan kode etiknya sebagai guru, terutama kesadaran untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama- sama dengan GPAI lainnya.

Keenam, bahwa Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah, mengamanatkan agar guru agama (PAI) memiliki sejumlah kompetensi yang meliputi 6 (enam) kompetensi, yaitu : kompetensi pedagogik, ompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi professional, kompetensi kepemimpinan, dan kompetensi spiritual. Dengan adanya kompetensi tersebut, diharapkan GPAI di TK tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer of knowledge, tetapi juga sebagai qudwah hasanah yang digugus dan ditiru sikap dan perilakunya sebagai cerminan pengejawantahan nilai-nilai ajaran Islam.

Ketujuh, bahwa berdasarkan data EMIES tahun pelajaran 2015/2016 secara kuantitas secara nasional, jumlah guru PAI adalah 189.157 orang; terdiri dari Guru Pengembang PAI pada PAUD 678 orang, Guru Pengembang PAI pada TK 5.783 orang, Guru PAI pada SD 125.852 orang, Guru PAI pada SMP kurang lebih 34.446 orang; dan guru SMA/SMK 23.378 orang. Secara kualitas, kondisi Guru PAI saat ini pada umumnya relatif masih rendah, dan harus terus ditingkatkan. Kualitas yang dimaksud, antara lain wawasan dan kompetensi sebagai Guru PAI, serta kompetensi dalam mengembangkan RPP, mengembangkan bahan ajar, implementasi pembelajaran, dan kemampuan mendesain instrumen penilaian pembelajaran. Dengan diberlakukannya kebijakan pemerintah tentang Kurikulum-2013 saat ini, guru dituntut harus lebih kreatif, inovatif, dan profesional. Guru harus mampu mendesain perencanaan, melaksanakan, dan membuat penilaian yang lebih baik dibanding dengan guru masa lalu sebelum diberlakukannya Kurikulum-2013.

Kedelapan, bahwa Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI secara teknis telah menetapkan bahwa perlu ada program berkelanjutan tentang pembinaan terhadap guru khususnya Guru PAI pada TK terkait dengan peningkatan wawasan dan kompetensinya yang diformat sesuai dengan tujuan pembelajaran PAI, kebutuhan guru PAI, dan juga situasi, kondisi, dan potensi yang berkembang di sekolah. Program pembinaan berkelanjutan dimaksud adalah pembinaan dan pemberdayaan bagi Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanan (FKG-PAI) dan guru PAI pada TK, melalui pembinaan organisasi FKG PAI-TK dan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru PAI pada TK. Hal ini dilakukan dengan cara mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap, dan keterampilan guru PAI pada TK sesuai dengan tugas pengajaran PAI pada TK yang menjadi tanggungjawabnya. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan dimaksud, Direktorat Pendidikan Agama Islam memberi bantun operasional bagi FKG PAI-TK dalam bentuk „Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019”. Agar bantuan tersebut dapat dipergunakan secara baik dan terarah, perlu disusun sebuah Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 sebagai acuan dalam pemanfaatan dana dimaksud.

B. Pengertian
Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun  Anggaran 2019 atau yang sejenis pada tingkat pendidikan yang sama adalah dana dari pemerintah dalam bentukblock grant untuk penyelenggaraan aktifitas kegiatan peningkatan kompetensi tenaga pendidik/Guru TK yang mengintegrasikan PAI didalam kurikulumnya. Program bantuan dimaksud disampaikan melalui FKG PAI TK pada tingkat Nasional/Provinsi/ Kabupaten/Kota .

Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168 Tahun 2015 masuk dalam jenis Bantuan Operasional. Dana dari pemerintah dalam bentuk bantuan operasional dapat diberikan kepada kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan lembaga kesehatan. Bantuan pemerintah kepada lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah ditetapkan berdasarkan SK PPK dan disahkan oleh KPA. Pencairan Dana Bantuan Operasional dilakukan melalui mekanisme : 1 Pembayaran Langsung (LS); 2. Mekanisme Uang Persediaan (UP) dst.

Informasi lebih lanjut perihal pemberian dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 dapat didownload pada http://pendis.kemenag.go.id/pai.

C. Tujuan
Petunjuk Tehnis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ini disusun sebagai acuan bagi pihak terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola bantuan, dan FKG PAI-TK penerima; khususnya acuan dalam mengelola pendistribusian dana, memanfaatkan dana yang diterima untuk kegiatan pemberdayakan FKG PAI-TK serta sebagai bahan evaluasi terhadap program pemberian bantun dimaksud. Dengan adanya petunjuk tehnis ini diharapkan pemanfaatan dana bantuan pemberdayaan FKG PAI-TK tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam upaya meningkatan mutu pembelajaran PAI di TK.. Adanpun tujuan diberikan bantuan pemberdayaan FKG PAI-TK ini adalah :

1. Tujuan Umum
Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK tahun anggaran 2019 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan- kegiatan dan program-program peningkatan dan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan PAI pada TK yang dilaksanakan oleh FKG PAI TK baik yang sudah dan akan dilaksanakan dalam rangka peningkatan tenaga pendidik dan kependidikan dan untuk pemberdayaan Guru TK melalui FKG PAI TK yang telah ditetapkan dalam melaksanakan program rutin, yang dilaksanakan secara rutin atau berkala

2. Tujuan Khusus
Program pemberian Bantuan Pemberdayaan FKG PAI TK Tahun Anggaran 2019, mempunyai tujuan khusus antara lain :
a. Dalam rangka memberdayakan dan memberikan pencerahan kepada FKG PAI TK agar program dan kegiatan yang telah disusun dapat diimplemetasikan, sehingga lebih berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan.
b. Menunjang program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PKB-GPAI) pada jenjang TK.
c. Memotivasi agar pengurus dan anggota FKG PAI TK lebih bersemangat dan bergairah mewujudkan FKG PAI TK yang mereka kelola sebagai :
1) Wahana/wadah komunikasi dan silaturahmi dalam meningkatkan Ukhuwah Islamiyah dan wathoniyah (kebangsaan) serta tanggung jawab sebagai GPAI untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi peserta didik.
2) Organisasi profesional yang berupaya meningkatkan Kompetensi Guru PAI pada TK, sehingga Guru PAI pada TK mampu yang mengintegrasikan PAI pada kurikulum TK di sekolahnya.
3) Motor yang menumbuhkembangkan semangat GPAI dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pembelajaran PAI.
4) Tempat dan wadah konsultas bagi guru PAI pada TK dalam :
  • mengakomodir permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan bertukar pikiran serta mencari solusi sesuai dengan karakteristik PAI di TK.
  • upaya memenuhi kebutuhannya yang berkaitan dengan penigkatan pemberdayaan FKG PAI TK.
  • meningkatkan berbagai kompetensi sebagaimana tuntutan Permendiknas No 16 tahun 2007
  • memperoleh wawasan dan arena sharing informasi, serta pengalaman dalam rangka mengikuti perkembangan metode dan teknik pembelajaran.
  • emperoleh keterampilan dalam menerapkan teknologi informasi dan komunilasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran dan pengembangan diri;
  • memperoleh keterampilan dalam merancang dan melaksanakan penilaian Pendidikan agama Islam secara menyeluruh dan komprehensif;
5) Memenuhi sebahagian sarana maupun peralatan yang dibutuhkan oleh FKG PAI-TK, seperti halnya : sarana, media, peralatan pengolah data, dan ATK.

6) Memenuhi sebahagian dana taktis dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan oleh FKG PAI-TK penerima bantuan.

D. Sasaran
Petunjuk Tehnis Pemberian Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK ini dapat dijadikan acuan bagi pembina guru , yaitu :
  1. Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;
  2. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  3. Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Nasional, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Adapun sasaran dari pemberian dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ini adalah FKG PAI-TK baik di tingkat Nasional/Provinsi/Kab/Kota yang sudah terbentuk kepengurusannya, memiliki kelengkapan administrasi, mempunyai program/kegiatan yang tetap dalam pengembangan dan peningkatan pemberdayaan guru PAI pada TK di lingkungan kerja masing-masing dan sudah menunjukkan eksistensinya.

FKG PAI-TK yang dimaksud adalah sebanyak 10 lokasi di Indonesia untuk dana pusat. Sedangkan untuk dana daerah sesuai dengan jumlah lokasi yang tertera pada masing-masing DIPA di masing-masing wilayah.

E. Output / Hasil Yang Diharapkan
Dari kegiatan pemberian Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ini diharapkan akan memperoleh hasil sebagai berikut :
  1. Terselenggaranya program dan kegiatan rutin FKG PAI-TK yang sudah disepakati
  2. Meningkatnya Kompetensi dan Profesional Guru PAI pada TK sebagai anggota di lingkungan masing-masing.
  3. Tersedianya sebagian sarana, media, dan ATK untuk menunjang terlaksananya kegiatan-kegiatan dan operasional FKG PAI-TK.

F. Penetapan Anggaran
Pada tahun anggaran 2019 ini, untuk dana pusat bagi setiap sasaran akan diberikan dana bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK diberikan sejumlah Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap lembaga FKG PAI-TK penerima dana bantuan yang telah ditetapkan, yang diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan melalui mekanisme LS ke rekening penerima bantuan secara sekaligus. Bantuan tersebut bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2019 Nomor SP DIPA-025.04.1.426302/2019 tanggal 05 Desember 2018 dengan MAK 2127.015.051.AA.521219. Adapun untuk dana yang berasal dari daerah atau DIPA Kanwil jumlah bantuan disesuaikan dengan wilayah masing-masing.

BAB II
MEKANISME PENDISTRIBUSIAN DANA BANTUAN



A. Mekanisme Pengajuan Permohonan


1. Persyaratan FKG PAI-TK yang mengajukan permohonan harus :
a. Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (FKG PAI-TK Nasional); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (FKG PAI-TK Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (FKG PAI-TK Kabupaten/Kota);

b. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya (lampiran 1).

c. Memiliki profil organisasi FKG PAI-TK, yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data guru , data guru binaan, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).

d. Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya

e. Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua FKG PAI-TK dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk FKG PAI-TK Nasional, atau Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk FKG PAI-TK Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk FKG PAI-TK kabupaten/kota.

f. Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional FKG PAI-TK.

g. Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan

2. Seleksi
Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan administrasi yang diajukan oleh masing-masing FKG PAI-TK yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019.

3. Penetapan penerima bantuan
Penerima dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana pusat atau Surat Keputusan Kepala Kanwil /Surat Keputusan Kakankemenag untuk dana daerah; sesuai dengan keberadaan dana bantuan pada DIPA masing-masing.

B. Mekanisme Pelaksanaan Pendistribusian Dana Bantuan
1. Prosedur Pengajuan Permintaan Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019.
a. FKG PAI-TK mengajukan proposal Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 dengan rekomendasi :
1) Dana Bantuan Pusat, rekomendasi dari
  • Kepala Subdit PAI pada PAUD dan TK untuk FKG PAI-TK Nasional, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama Islam
  • Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk FKG PAI-TK Provinsi/Kabupaten/Kota cq. Bidang PAI/PAKIS/ PENDIS, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama ISLAM.
2) Dana Bantuan Daerah (provinsi dan Kabupaten), rekomendari dari :
a) Dana Bantuan Provinsi, rekomendasi dari :
  • Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk FKG PAI-TK Provinsi cq. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk FKG PAI Kabupaten/Kota cq. Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi
b) Dana Bantuan Kabupaten/Kota, rekomedasi dari :
  • Kepala Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS pada KAKEMENAG Kabupaten/Kota untuk FKG PAI Kabupaten/Kota cq. ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Untuk sebagai unsur pemerataan diharapkan dalam memberikan bantuan berkoordinasi antara pusat, provinsi dan daerah, sehingga suatu lembaga tidak mendapat bantuan lebih dari satu kali dalam tahun yang sama :

b. Proposal bantuan terdiri dari:
  1. Surat permohonan bantuan;
  2. Rekomendasi;
  3. Struktur proposal meliputi latar belakang, dasar hukum, tujuan dan target, rencana anggaran biaya (RAB) pemanfaatan dana bantun, TOR kegiatan, rencana materi kegiatan, rencana jadwal kegiatan, rencana penggunaan narasumber/instruktur, rencana waktu dan tempat kegiatan, dan rencana peserta serta kuotanya;
  4. Surat keterangan aktif FKG PAI-TKyang dikeluarkan oleh Kepala Subdit PAUD dan TK (sebagai koordinator dan penanggung jawab pembinaan guru PAI pada TK untuk FKG PAI-TK Nasional), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (untuk FKG PAI-TK Provinsi); atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk FKG PAI-TK Kabupaten/Kota); sebagaimana (lampiran 1);
  5. Profil organisasi FKG PAI-TK(lampiran 2);
  6. Surat penyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan pengembangan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan, bermaterai, ditandatangani, dan distempel (lampiran 3); dan
  7. Fotokopi buku rekening dan validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama FKG PAI-TK.
Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS akan mengirimkan/mengajukan pengajuan nama lembaga FKG PAI-TK provinsi ke Direktorat PAI di Jakarta untuk alokasi dana bantuan pada DIPA Pendis (pusat). Kasie PAI/PAKIS/PENDIS akan mengirimkan/ mengajukan pengajuan FKG PAI-TK yang terhimpun dari kabupaten/kota masing-masing ke Bidang PAI/PAKIS/PENDIS di Tingkat Provinsi untuk alokasi dana bantuan pada DIPA Kanwil.

c. Direktorat PAI dan/atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan seleksi terhadap pengajuan yang diterima beserta dokumen dan data pendukungnya, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis. Dokumen yang diseleksi adalah dokumen yang masuk paling lambat tanggal 22 April 2019 stempel pos.

d. Berdasarkan seleksi, PPK satker menetapkan penerima bantuan melalui penerbitan Surat Keputusan tentang Penetapan FKG PAI-TK yang menerima Dana Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019, dan disyahkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (untuk dana pusat) atau Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk dana daerah) selaku KPA sebagai dasar pemberian bantuan. Surat keputusan paling sedikit memuat : a. Identitas Penerima Bantuan; b. Jumlah Barang dan/atau nilai uang; c. Nomor Rekening Penerima Bantuan. e. Selanjutnya Direktorat PAI (untuk dana pusat) atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS atau Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS (untuk dana daerah), membuat edaran ke seluruh FKG PAI-TK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan untuk memenuhi persyaratan administrasi keuangan yang diperlukan untuk pemberkasan realisasi bantuan f. FKG PAI-TK mengirimkan persyaratan administrasi keuangan untuk pola mekanisme pencairan LS yang diminta. g. Direktorat PAI atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS memproses realisasi dana dan mengirimkan/ mendistribusikan dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 dimaksud melalui pola mekanisme LS. h. FKG PAI-TKmenerima bantuan dan memanfaatkan untuk kepentingan organisasi FKG PAI-TK, khususnya untuk : 1. Sosialisasi dan Implementasi Pedoman Pengembangan pembelajaran PAI pada TK; analisis pengembangan pembelajaran PAI pada kurikulum TK Tahun 2013 dan pengembangan perangkat pembelajaran PAI pada TK. 2. Peningkatan kompetensi guru pendidikan agama Islam pada TK, melalui program PKB PAI-TK yang telah dikembangkan. 3. Pengembangan profesi guru PAI pada TK. 4. Pengembangan model-model pembelajaran PAI pada TK berbasis “Islam rahmatan lil alamin”. 5. Wawasan tentang pemanfaatan informasi dan teknologi dalam pengembangan pembelajaran PAI pada TK.
disesuaikan dengan dana yang tersedia untuk melaksanakan kegiatan dimaksud di atas dengan lebih memprioritaskan berdasarkan urutan di atas, atau dirasakan lebih penting oleh pembina daerah setempat. Sebagian dana dapat dipergunakan untuk membeli sarana FKG PAI-TK, seperti Laptop, LCD, dan biaya operasional dsb. i. Setelah pelaksanaan dan pemanfaatan dana bantuan, FKG PAI- TK menyusun laporan pertanggung jawaban dan mengirimkannya ke penanggung jawab bantuan/penyalur dana bantuan.

2. Prosedur/Mekanisme Pencairan Anggaran
a. Pencairan Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendis (untuk dana pusat) atau Kepala Kanwil Kemenag/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk dana daerah), melalui mekanisme LS ke rekening penerima bantuan secara sekaligus.

b. Berdasarkan SK tersebut selaku pejabat pembuat komitmen mengajukan surat permintaan pencairan (SPP) kepada pejabat penerbit SPM, dengan melampiri :
1) Rencana Pengeluaran dana bantuan;
2) Surat Perjanjian Kerjasama;
3) Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM yang telah ditanda tangani oleh penerima bantuan);

c. Pejabat penerbit SPM mengajukan SPM ke KPPN yang selanjutnya akan diterbitkan SP2D yang ditujukan ke rekening Bank penerima bantuan.

d. Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 tersebut segera direalisasikan dan menjadi tanggung jawab penerima bantuan sepenuhnya

C. Tata Cara Pertanggung Jawaban Anggaran
Berdasarkan LS yang diterima, penerima dana Bantuan Pembedayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 melaksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemanfaatan dana, proposal dan perjanjian kerjasama yang telah disepakati. LS diberikan untuk menjadi biaya pelaksanaan kegiatan dan biaya operasional lainnya dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal penerimaan dana LS pada rekening penerima bantuan. Setiap item biaya dalam RAB dibuktikan dengan bukti fisik berupa kuitansi dan daftar nominatif atau faktur.

Dengan ketentuan pertanggungjawaban sebagai berikut :
  1. Pembayaran honor panitia/narasumber berdasarkan standar biaya masukan (SBM) disertai dengan kwitansi/daftar penerimaan honor sebagaimana contoh terlampir.
  2. Pembayaran transport panitia/narasumber/peserta disertai dengan kwitansi/daftar penerimaan honor sebagaimana contoh terlampir.
  3. Setiap pembelian belanja bahan harus disertai bukti kwitansi atau bukti pengeluaran yang sah berikut faktur barang.
  4. Memungut dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukti setoran pajak (asli) dilampirkan dalam laporan pertanggung jawaban keuangan.
  5. Setelah pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan dana, FKG PAI-TK penerima dana harus segera melaporkan pertanggung jawaban atas penggunaan dana tersebut ke pemberi dana dalam hal ini Direktur Pendidikan Agama Islam Cq. Subdit PAI-PAUD dan TK (untuk dana pusat) atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kanwil Kemenag Provinsi atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kakankemenag (untuk dana daerah), dengan dilampirkan bukti-bukti kwitansi pengeluaran (asli), SSP (asli) dan bukti pengeluaran lainnya.
  6. Apabila ada dana yang tidak terpakai/sisa anggaran, harus dikembalikan atau disetor ke negara, berdasarkan aturan yang berlaku.

    Download Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019



    Download File:

    Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun 2019.pdf

    Sumber: http://pendis.kemenag.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel