Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
Thursday, August 29, 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Download file format PDF.
Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota |
Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2018
TENTANG
STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB-URUSAN BENCANA DAERAH KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6178);
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB-URUSAN BENCANA DAERAH KABUPATEN/KOTA.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. jenis pelayanan dasar;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6178);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB-URUSAN BENCANA DAERAH KABUPATEN/KOTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Teknis adalah standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, sumber daya manusia dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
- Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara yang terkena dampak di kawasan rawan bencana dan yang menjadi korban bencana.
- Standar Teknis Pelayanan Dasar adalah ketentuan mengenai mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah kabupaten/kota yang diperoleh Warga Negara secara minimal.
- Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
- Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.
- Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam pelayanan dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
- Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
- Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perangkat daerah adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-urusan bencana.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai standar teknis pelayanan dasar sub-urusan bencana meliputi:a. jenis pelayanan dasar;
b. mutu pelayanan dasar;
c. kriteria penerima; dan
d. tata cara pemenuhan standar teknis.
d. tata cara pemenuhan standar teknis.
BAB II
STANDAR PELAYANAN SUB-URUSAN BENCANA
Bagian Kesatu
Jenis Pelayanan Dasar
Pasal 3
Jenis pelayanan dasar sub-urusan bencana Daerah kabupaten/kota meliputi:a. pelayanan informasi rawan bencana;
b. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; dan
c. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
Pasal 4
(1) Kegiatan pelayanan informasi rawan bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit memuat:a. penyusunan kajian risiko bencana; dan
b. Komunikasi Informasi dan Edukasi rawan bencana.
(2) Kegiatan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit memuat:
a. penyusunan rencana penanggulangan bencana;
b. pembuatan rencana kontinjensi;
c. pelatihan pencegahan dan mitigasi;
d. gladi kesiapsiagaan terhadap bencana;
e. pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana; dan
f. penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana.
(3) Kegiatan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit memuat:
a. respon cepat kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis prioritas;
b. respon cepat darurat bencana;
c. aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
d. pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana; dan
e. pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana.
(4) Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Mutu Pelayanan Dasar
Pasal 5
(1) Mutu pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi standar:a. prosedur operasional penanggulangan bencana;
b. sarana prasarana penanggulangan bencana;
c. peningkatan kapasitas personil/sumber daya manusia; dan
d. pelayanan Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang menjadi korban bencana.
(2) Mutu pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mutu pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan standar pelayanan pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau Perangkat Daerah.
Bagian Ketiga
Kriteria Penerima
Pasal 6
Kriteria penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah setiap Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang menjadi korban bencana Daerah kabupaten/kota. Bagian Keempat
Tata Cara Pemenuhan Standar
Pasal 7
Tata cara penerapan SPM sub-urusan bencana Daerah kabupaten/kota dilakukan dengan tahapan:a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar;
c. penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar; dan d. pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
Pasal 8
(1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau Perangkat Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan dan anggaran wajib memprioritaskan program dan kegiatan pemenuhan pelayanan dasar.(2) Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi perencanaan, memastikan program dan kegiatan pemenuhan pelayanan dasar yang dimuat dalam dokumen perencanaan Pemerintah Daerah dan dokumen perencanaan Perangkat Daerah.
(3) Tim Anggaran Pemerintah Daerah kabupaten/kota memastikan program dan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dianggarkan dalam APBD.
Pasal 9
(1) Pemenuhan Standar Teknis Pelayanan Dasar sub-urusan bencana dimuat dalam dokumen perencanaan Pemerintah Daerah, dokumen perencanaan perangkat daerah dan dokumen anggaran daerah.(2) Dokumen perencanaan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
(3) Dokumen perencanaan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen Rencana Strategis dan Rencana Kerja.
(4) Dokumen anggaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk APBD.
Pasal 10
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menjamin pemenuhan pembiayaan SPM sub-urusan bencana dengan mengalokasikan anggaran dalam APBD.(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan SPM jenis pelayanan dasar terkait pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mengalokasikan dalam belanja tidak terduga.
(3) Dalam hal alokasi belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, pemerintah Daerah kabupaten/kota, dapat:
a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(4) Tata cara pemenuhan pembiayaan SPM sub-urusan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
Pemerintah Provinsi dapat mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan SPM sub-urusan bencana Daerah kabupaten/kota dalam APBD Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12
Pemerintah Pusat dapat mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan SPM sub-urusan bencana Daerah kabupaten/kota dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13
(1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau perangkat daerah melaksanakan pemenuhan pelayanan dasar sub- urusan bencana melalui program dan kegiatan sesuai dengan rencana pemenuhan pelayanan dasar yang telah dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).(2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pemenuhan pelayanan dasar sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
BAB III
PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 14
(1) Pengembangan kapasitas aparatur penanggulangan bencana mencakup aspek:a. penyusunan dokumen perencanaan;
b. penyusunan anggaran;
c. penguatan kelembagaan;
d. pembinaan personil; dan
e. pelatihan teknis.
(2) Pengembangan kapasitas aparatur penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
(3) Pengembangan kapasitas aparatur penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh kementerian/lembaga teknis terkait.
(2) Pengembangan kapasitas aparatur penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
(3) Pengembangan kapasitas aparatur penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh kementerian/lembaga teknis terkait.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Kebijakan daerah yang berkaitan dengan penerapan pemenuhan Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM sub-urusan bencana harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun. BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta melaksanakan penerapan pemenuhan Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM sub-urusan bencana dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB-URUSAN BENCANA DAERAH KABUPATEN/KOTA
TEKNIS PEMENUHAN PELAYANAN DASAR SUB-URUSAN BENCANA
ttd
TJAHJO KUMOLO
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB-URUSAN BENCANA DAERAH KABUPATEN/KOTA
TEKNIS PEMENUHAN PELAYANAN DASAR SUB-URUSAN BENCANA
Standar teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub-urusan bencana daerah kabupaten/kota disusun untuk memenuhi hak konstitusional Warga Negara, melalui tahapan 1) pengumpulan data secara empiris dengan tetap mengacu secara normatif sesuai standar teknis, 2) perhitungan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Dasar, 3) penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar, 4) pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar. Tahapan pencapaian dimaksud, dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan bukan oleh Kementerian terkait. Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pelayanan dasar sub-urusan bencana terdiri dari: pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. Berikut uraian Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub-Urusan bencana daerah kabupaten/kota.
1. Pelayanan Informasi Rawan Bencana
1. Pelayanan Informasi Rawan Bencana
a. Pengertian
Pelayanan informasi rawan bencana adalah pelayanan informasi tentang bagian wilayah kabupaten/kota rawan bencana, kepada Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang berpotensi terpapar bencana. Cakupan kawasan rawan bencana adalah wilayah kabupaten/kota. Pelayanan informasi rawan bencana dibagi per jenis ancaman bencana antara lain sebagai berikut: Gempa bumi, Tsunami, Banjir, Tanah Longsor, Letusan Gunung Api, Gelombang Laut Ekstrim, Angin Topan (termasuk Siklon Tropis/Puting Beliung), Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Epidemi/Wabah Penyakit/Zoonosis Prioritas diantaranya: rabies, anthrax, leptospirosis, brucellosis dan avian influenza (flu burung).
b. Dasar Pemikiran
Informasi rawan bencana sangat penting diberikan kepada Warga Negara agar diketahui ancaman bencana dapat terjadi dan dapat membahayakan keselamatan manusia pada suatu wilayah dan waktu tertentu.
c. Dasar Hukum/Rujukan
1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
8) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
9) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan;
Pelayanan informasi rawan bencana adalah pelayanan informasi tentang bagian wilayah kabupaten/kota rawan bencana, kepada Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang berpotensi terpapar bencana. Cakupan kawasan rawan bencana adalah wilayah kabupaten/kota. Pelayanan informasi rawan bencana dibagi per jenis ancaman bencana antara lain sebagai berikut: Gempa bumi, Tsunami, Banjir, Tanah Longsor, Letusan Gunung Api, Gelombang Laut Ekstrim, Angin Topan (termasuk Siklon Tropis/Puting Beliung), Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Epidemi/Wabah Penyakit/Zoonosis Prioritas diantaranya: rabies, anthrax, leptospirosis, brucellosis dan avian influenza (flu burung).
b. Dasar Pemikiran
Informasi rawan bencana sangat penting diberikan kepada Warga Negara agar diketahui ancaman bencana dapat terjadi dan dapat membahayakan keselamatan manusia pada suatu wilayah dan waktu tertentu.
c. Dasar Hukum/Rujukan
1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
8) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
9) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan;
10) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner;
11) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
12) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Penyakit Berpotensi Wabah;
13) Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana.
11) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
12) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Penyakit Berpotensi Wabah;
13) Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana.
Download Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.pdf
Sumber: https://www.kemendagri.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Semoga bisa bermanfaat.