Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017

Berikut ini adalah Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun 2017.

 Berikut ini adalah Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017
Perdirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 14 Tahun 2017

Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangna dari isi Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun 2017:

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Keberhasilan pendidikan sangat dipengaruhi oleh berfungsinya peran keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat sebagai tri-sentra pendidikan. Keluarga adalah merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan utama, sekaligus orang tua adalah pendidik yang pertama dan yang paling utama bagi anak-anaknya. Menyadari arti penting dan strategisnya peran keluarga dan orang tua terhadap keberhasilan pendidikan, pada tahun 2015 Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas). Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga dengan tujuan untuk memperkuat kemitraan antara keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat sebagai tri pusat pendidikan dalam rangka membangun insan dan ekosistem pendidikan keluarga yang mampu menumbuhkan karakter dan budaya prestasi peserta didik.

Sasaran utama program pendidikan keluarga adalah keluarga/orangtua yang anaknya masih sekolah pada jenjang PAUD sampai dengan SMA/SMK termasuk SLB dan program pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, dan Paket C) pada jalur PNF. Pelaksanaan pendidikan keluarga melibatkan satuan pendidikan mulai jenjang PAUD hingga sekolah menengah, baik pada jalur pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, serta lembaga/organisasi/individu pegiat pendidikan keluarga, sehingga pembinaan pendidikan keluarga di tingkat provinsi maupaun kabupaten dan kota melibatkan lintas bidang bahkan lintas instansi sesuai dengan kewenannganya. Oleh karena itu, untuk menjamin efektifitas dan kesinambungan program pendidikan keluarga perlu dibentuk Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga (Pokja Pendidikan Keluarga) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan tugas utamanya adalah membantu dinas pendidikan provinsi dan atau kabupaten/kota dalam pembinaan dan atau pelaksanaan pendidikan keluarga sesuai dengan kewenangannya.

Untuk membentuk Pokja Pendidikan Keluarga tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pembentukan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga. Petunjuk teknis tersebut dimaksudkan sebagai acuan bagi dinas pendidikan provinsi dan atau dinas pendidikan kabupaten/kota untuk membentuk Pokja Pendidikan Keluarga di tingkat provinsi dan atau Pokja Pendidikan Keluarga di tingkat kabupaten/kota.

Untuk mendukung kegiatan kelompok kerja tersebut Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga pada tahun 2017 telah menyediakan dana bantuan untuk Pokja Pendidikan Keluarga provinsi dan kabupaten/kota terpilih. Bantuan Pokja Pendidikan Keluarga ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas Pokja Pendidikan Keluarga dalam memberikan pendampingan, supervisi dan asistensi peningkatan efektifitas dan mutu pelibatan keluarga/orangtua pada satuan pendidikan dan masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan ekosistem pendidikan keluarga yang nyaman, aman, dan menyenangkan sehingga mampu menumbuhkan karakter dan budaya prestasi peserta didik.

Agar penyaluran dan pemanfaatan dana bantuan tersebut tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat pemanfaatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Pokja Pendidikan Keluarga.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud (Berita Negara Republik Indobesia Tahun 2015 Nomor 593); 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Ditjen PAUD dan Dikmas (Berita Negara Republik Indobesia Tahun 2015 Nomor 1802);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik IndoNesia Tahun 2016 Nomor 1745);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2046);
  8. DIPA Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga tahun 2017.
C. Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Memberikan acuan kepada para pihak yang terlibat dalam penyaluran dan pemanfaatan dan pertanggungjawaban pemanfaatan dana bantuan Pokja Pendidikan Keluarga Provinsi dan Pokja Pendidikan Keluarga Kabupaten/Kota;
  2. 2. Memberikan acuan dalam Pelaksanaan Kegiatan, Monitoring dan Evaluasi, Penyusunan Laporan pertanggungjawaban teknis maupun keuangan bagi Pokja Pendidikan Keluarga Provinsi dan Kabupatrn Kota sesuai dengan peraturan. 

BAB II
KELOMPOK KERJA PENDIDIKAN KELUARGA

A. Pengertian Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga
Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga selanjutnya disebut Pokja Pendidikan Keluarga adalah sebuah kelompok kerja pada dinas pendidikan provinsi dan atau dinas pendidikan kabupaten/kota untuk membantu dinas pendidikan dalam pembinaan dan pelaksanaan program pendidikan keluarga.

B. Tujuan Pokja Pendidikan Keluarga
Tujuan dibentuknya Pokja Pendidikan Keluarga ini adalah untuk
  1. Meningkatkan efektivitas koordinasi pelaksanaan pendidikan keluarga dengan berbagai instansi/lembaga/organisasi terkait;
  2. Meningkatkan kapasitas pengawas sekolah, penilik pendidikan nonformal, pelatih/fasilitator pendidikan keluarga dalam rangka pendampingan, asistensi dan supervisi pelaksanaan program pendidikan keluarga di keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat.

C. Penyelenggara Pokja Pendidikan Keluarga
Pokja pendidikan keluarga dibentuk oleh dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota membentuk Pokja Pendidikan Keluarga sesuai dengan kewenangannya. Pokja Pendidikan Keluarga pada dinas pendidikan provinsi disebut Pokja Pendidikan Keluarga Provinsi, sedangkan Pokja Pendidikan Keluarga pada dinas pendidikan kabupaten/kota disebut Pokja Pendidikan Keluarga Kabupaten/Kota.

Pokja Pendidikan Keluarga dibentuk melalui surat keputusan kepala dinas pendidikan sesuai kewenangannya. Pembentukan Pokja Pendidikan Kaluarga mengacu pada Petunjuk Teknis Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

D. Keanggotaan Pokja Pendidikan Keluarga
Keanggotaan Pokja Pendidikan Keluarga terdiri dari seorang ketua (sekretaris dinas pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk), seorang sekretaris, dan beberapa orang anggota (sesuai dengan kebutuhan) yang terdiri dari unsur: dinas pendidikan, UPT Pendidikan Pusat/Daerah, dinas atau instansi terkait, pengawas/penilik, dan pelatih/fasilitator/pegiat pendidikan keluarga, dan unsur lainnya yang relevan. 

E. Pelaksanaan Tugas Pokja Pendidikan Keluarga
  1. Melakukan kemitraan dengan, satuan pedidikan, dan masyarakat untuk menyinergikan dan menyeleraskan program pendidikan keluarga untuk mewujudkan insan dan ekosistem pendidikan keluarga yang aman, nyaman, dan menyenangkan, menumbuhkan karakter dan budaya prestasi;
  2. Melakukan koordinasi pembinaan dan pendampingan pelaksanaan pendidikan keluarga pada satuan pendidikan dengan dinas/instansi/lembaga/organisasi terkait;
  3. Melakukan koordinasi dan memberdayakan pengawas, penilik, pelatih/fasilitator/pegiat pendidikan keluarga dalam rangka pendampingan dan supervisi pelaksanaan program pendidikan keluarga;
  4. Melakukan pembinaan dan pendampingan pendidikan keluarga, khususnya terkait dengan pelibatan keluarga dan masyarakat di satuan pendidikan;
  5. Menampung dan menganalisis berbagai aspirasi, ide, dan kebutuhan pendidikan keluarga dari satuan pendidikan dan masyarakat;
  6. Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program pendidikan keluarga;

F. Indikator Keberhasilan
  1. Adanya koordinasi antara Pokja Pendidikan Keluarga dengan instansi vertikal tentang penyelenggaraan pendidikan keluarga;
  2. Adanya program kerja pembinaan dan supervisi pelaksanaan program pendidikan keluarga di satuan pendidikan;
  3. Adanya pemberdayaan yang dilakukan oleh Pokja Pendidikan Keluarga terhadap pengawas, penilik, dan pelatih/fasilitator/pegiat pendidikan keluarga, kepala satuan pendidikan, guru tentang pelaksanan program pendidikan keluarga;
  4. Adanya pembinaan dan pendampingan yang dilakukan dinas pendidikan dan instansi terkait untuk memastikan implementasi program pendidikan keluarga sesuai dengan Juknis berlaku;
  5. Adanya supervisi dan asistensi pelaksanaan program oleh penilik, pengawas, dan pelatih/fasilitator pendidikan keluarga dalam rangka peningkatan kualitas pelibatan keluarga pada satuan pendidikan dan masyarakat;
  6. Adanya laporan kelompok kerja tentang pelaksanaan program di satuan pendidikan.

BAB III
DANA BANTUAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH SERTA LAPORAN BANTUAN KELOMPOK KERJA PENDIDIKAN KELUARGA DI PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA TAHUN 2017

A. Tujuan Bantuan
Bantuan Pokja Pendidikan Keluarga ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas Pokja dalam memberikan pendampingan dan supervisi kepada satuan pendidikan dalam rangka peningkatan keterlibatan keluarga dan masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan insan dan ekosistem pendidikan keluarga yang nyaman, aman, dan menyenangkan sehingga mampu menumbuhkan karakter dan budaya prestasi peserta didik.

B. Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana bantuan pemerintah berupa bantuan Kelompok Kerja Pendidikan keluarga di Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun 2017 sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Tahun 2017.

C. Persyaratan Penerima Bantuan
Bantuan Pokja Pendidikan Keluarga dapat diberikan kepada dinas pendidikan provinsi dan atau dinas pendidikan kabupaten/kota yang memenuhi syarat sebagai berikut.
  1. Telah ditetapkan sebagai penyelenggara rintisan program pendidikan keluarga tahun 2015 dan atau tahun 2016 oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga (khusus untuk Pokja Pendidikan Keluarga Kabupaten/Kota).
  2. Telah membentuk Pokja Pendidikan Keluarga yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tantang Pembentukan Pokja Pendidikan Keluarga.
  3. Memiliki rekening bank (diharapkan rekening bank BRI) atas nama dinas pendidikan yang masih aktif, dibuktikan dengan surat keterangan dari bank.
  4. Memiliki NPWP atas nama dinas pendidikan;
  5. Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan. Contoh SPTB terdapat dalam Lampiran Format 3.
  6. Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
  7. Bersedia menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Bantuan Pokja Pendidikan Keluarga Tahun 2017 dalam rangaka pendampingan dan supervisi kepada satuan pendidikan tentang peningkatan pelibatan keluarga dan masyarakat pada satuan pendidikan untuk mewujudkan insan dan ekosistem pendidikan keluarga yang nyaman, aman, dan menyenangkan sehingga mampu menumbuhkan karakter dan budaya prestasi peserta didik yang berlandaskan gotong royong.
  8. Bersedia menandatangani Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) sesuai rencana program kegiatan Pokja Pendidikan Keluarga sekurang-kurangnya memuat: nama kegiatan, waktu pelaksanaan, para pihak yang terlibat, lokasi kegiatan, pelatih/fasilitator/pegiat pendidikan keluarga dan besaran anggaran setiap kegiatan.
  9. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Format 4.

D.Bentuk Bantuan
Bantuan diberikan dalam bentuk uang. Pencairan bantuan dilakukan berdasarkan ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.

E. Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pokja Pendidikan Keluarga provinsi dikelompokan dalam tiga kategori, yaitu:
Kategori I Jumlah Bantuan Rp. 80.000.0000,- Jumlah Provinsi 12
Kategori II Jumlah Bantuan Rp. Rp. 100.000.000,- Jumlah Provinsi 10
Kategori III Jumlah Bantuan Rp. 120.000.000,- Jumlah Provinsi 12

Sedangkan bantuan Pokja Pendidikan Keluarga Kabupaten/Kota juga dikelompokan dalam tiga kategori, yaitu:
Kategori I Jumlah Bantuan Rp. 40.000.0000,- Jumlah Kab/Kota 48
Kategori II Jumlah Bantuan Rp. 50.000.0000,- Jumlah Kab/Kota 64
Kategori III Jumlah Bantuan Rp. 60.000.0000,- Jumlah Kab/Kota 48

Bantuan Pokja Pendidikan Keluarga provinsi/kabupaten/kota setiap kategori disesuaikan dengan jumlah satuan pendidikan binaan yang menjadi kewenangannya dan kondisi geografis. 

Penggunaan Bantuan ini meliputi:
  1.  Besarnya dana bantuan sesuai dengan kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga dengan dinas pendidikan provinsi dan atau dinas pendidikan kabupaten/kota. Jumlah dana bantuan sesuai dengan Rincian Anggarangan Belanja (RAB) sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama. RAB merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan dinas pendidikan;
  2. Dana bantuan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Pokja Pendidikan Keluarga selama satu tahun anggaran (Januari-Desember);
  3. Pembayaran menggunakan Standar Biaya Masukan (SMB) Kementerian Keuangan;
  4. Dana bantuan dapat digunakan untuk: pembelian bahan habis pakai dan alat tulis kantor; konsumsi rapat-rapat; biaya perjalanan (uang harian, biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi); dan honorarium pelatih/fasilitator;
  5. Dana bantuan tidak boleh digunakan untuk pembelian asset (barang modal) dan membayar honorarium yang bersitat tetap/rutin.
  6. Realisasi penggunaan dana setiap komponen maksimal sebesar jumlah yang tertuang dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang telah disepakati pada Perjanjian Kerja Sama.
  7. Rincian penggunaan dana bantuan sebagai dasar untuk penyusunan RAB.

F. Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan
1. Penetapan Penerima; Penetapan peneriman bantuan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sesuai dengan mekanisme sebagai berikut:
a. PPK melakukan verifikasi Provinsi/ kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai penyelenggaran pendidikan keluarga tahun 2015 dan atau tahun 2016 sebelumnya;
b. PPK menetapkan Dinas Pendidikan Provinsi dan atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan Surat Keputusan tentang Penetapan Dinas Pendidikan Provinsi dan atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota penerima dana bantuan Pokja Pendidikan Keluarga;
c. KPA mengesahkan Keputusan PPK tentang Penetapan Dinas Pendidikan Provinsi dan atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota penerima dana bantuan Pokja Pendidikan Keluarga;
2. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
a. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh PPK dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam hal Kepala Dinas Pendidikan berhalangan, dapat menerbitkan surat kuasa kepada salah seorang pejabat dibawahnya untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Kuitansi;
b. Perjanjian Kerja Sama ini memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, nilai bantuan yang diberikan, tata cara penyaluran, pernyataan kesanggupan untuk menggunakan dana bantuan sesuai dengan rencana, pernyataan kesanggupan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke kas negara, sanksi, penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai. 
3. Prosedur Pencairan
Dana bantuan Pokja Pendidikan Keluarga akan ditransfer langsung ke rekening bank dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dalam 2 (dua) tahap.
a. Tahap pertama sebesar 70% akan dicairkan setelah penandatanganan akad kerja sama.
b. Tahap kedua sebesar 30% dari dana bantuan akan dicairkan setelah dana tahap pertama digunakan minimal 80% yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan kegiatan.

Dalam penyaluran, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga bekerjasama dengan BRI sebagai bank penyalur. Untuk kelancaran proses pencairan, dimohon agar dinas pendidikan penerima bantuan juga menggunakan rekening bank BRI.

G.Pertanggungjawaban Belanja Bantuan
Laporan penggunaan dan bantuan Pokja Pendidikan Keluarga terdiri dari laporan pelaksanaan kegiatan (teknis) dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Penyampaian laporan berbasis komputer dapat dilakukan melalui aplikasi SIMBA, yaitu aplikasi laporan berbasis komputer yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga untuk memonitor pelaksanaan bantuan yang disalurkan di lingkungan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.

Aplikasi SIMBA dapat diunduh dari laman/web: sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id. Laporan pelaksanaan kegiatan menggunakan format sebagaimana Lampiran II Format 1. Sedangkan Laporan Berita Acara Serah Terima (BAST) menggunakan Lampiran II Format 2, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) menggunakan Lampiran II Format 3.

Berita Acara Serah Terima (BAST) adalah surat yang menyatakan bahwa pihak penerima bantuan telah menyelesaikan seluruh pekerjaannya termasuk di dalamnya laporan tentang penggunaan dana dan penyetoran ke Kas Negara jika ada sisa dana.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) adalah surat pernyataan yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi dan atau Kabupaten/Kota penerima bantuan yang memuat bahwa:
  1. Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima;
  2. Menyimpan dengan baik seluruh bukti asli pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan;
  3. Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas fungsional pemerintah;
  4. Apabila dikemudian hari, pernyataan yang dibuat ini mengakibatkan kerugian Negara maka pembuat surat pernyataan ini siap dituntut penggantian kerugian Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

H. Ketentuan Perpajakan
Kewajiban perpajakan terkait dengan bantuan ini mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku.

I. Sanksi
1. Sanksi berupa teguran dan atau kewajiban mengembalikan dana bantuan ke kas negara dapat diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila:
a. Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota penerima bantuan tidak melaksanakan kegiatan atau sebagian kegiatan sesuai dengan perjanjian kerja sama dan/atau tidak menyampaikan laporan sesuai jangka waktu yang ditentukan,
b. Dinas pendidikan provinsi dan atau Pokja Pendidikan Keluarga Provinsi, dan atau dinas pendidikan kabupaten/kota, dan atau Pokja Pedidikan Kabupaten/Kota terbukti menyalahgunakan dana Bantuan Pokja Pendidikan Keluarga.
2. Sanksi berupa teguran dan/atau kewajiban mengembalikan dana bantuan ke kas negara tidak menghilangkan sanksi hukum penggantian kerugian negara dan/atau diproses ke aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila di kemudian hari Penerima Bantuan Pokja pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota mengakibatkan kerugian negara terbukti atas penggunaan dana bantuan Pokja Pendidikan Keluarga. 

    Download Perdirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas dan lampiran lainnya pada Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:

    Perdirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 14 Tahun 2017.pdf
    Perdirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 14 Tahun 2017.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber:
    Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan | Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Kementerian Pendidikan & Kebudayaan

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel